Dihadapkan pada permasalahan pendidikan dan tuntutan pendidikan masa depan, serta dalam rangka pemenuhan kebijakan pendidikan nasional yang berkonsentrasi pada perluasan dan pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing, serta penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik, maka  FKIP-Universitas lampung sebagai lembaga pendidikan tinggi yang membuka program pendidikan keguruan untuk ikut serta berpartisipasi menyelenggarakan pendidikan bidang studi Pendidikan IPS lanjut (Program pascasarjana/ S2) yang bermutu, akuntabel, merata, dan terjangkau oleh rakyat banyak. Untuk itu, perlu disusun kurikulum program pascasarjana pendidikan IPS sebagai acuan penyelenggaraan pendidikan, target capaian, dan kompetensi lulusan.

SEJARAH SINGKAT

FKIP-UNILA yang dalam usianya sedang tumbuh dan berkembang menjadi dewasa, sekarang ini memiliki sarana prasarana pendidikan dan banyak sumber daya manusia (SDM) dosen dalam bidang pendidikan ilmu sosial dan ilmu pengetahuan sosial yang telah berkualifikasi doktor (s3) serta  guru besar. Untuk itu, mulai tahun ajaran 2009/2010 dipercaya untuk menyelenggarakan Program Pascasarjana Pendidikan IPS berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas no.1072/D/T/2009 tanggal 29 Juni 2009.

Sekarang Program Pascasarjana Pendidikan IPS FKIP Universitas Lampung telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi/ BAN PT dengan Nomor 177/SK/BAN-PT/Akred/M/VI/2014, Tanggal 19 Juni 2014, Tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi Magister Pendidikan IPS dengan nilai 335 atau peringkat B (Baik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *