Pembagian Pembimbing Akademik

Pembagian Pembimbing Akademik Magister P-IPS

Angkatan 2009 :

Angkatan 2010 :

Angkatan 2011 :

Angkatan 2012 : Pembagian P.A Angkatan 2012 Unduh Disini

Angkatan 2013 : Pembagian P.A Angkatan 2013 Unduh Disini

Angkatan 2014 :

FUNGSI, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG PEMBIMBING AKADEMIK MAHASISWA PROGRAM SARJANA DAN PASCASARJANA

Pembagian P.A Angkaatn

Selama menjalani studi, setiap mahasiswa program pascasarjana, sarjana, profesi, dan diploma dibimbing oleh seorang pembimbing akademik (PA) yang ditetapkan oleh dekan atas usul ketua jurusan/bagian dan Direktur.  Pembimbing akademik untuk program doktor/magister juga berfungsi sebagai pembimbing utama penyusunan disertasi/tesis.  Beberapa hal penting yang perlu dipahami oleh dosen PA yaitu fungsi PA, kewajiban PA, dan wewenang PA.

Fungsi PA pada dasarnya sebagai berikut: (a) membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studi (RS); (b) membantu mahasiswa dalam mempertimbangkan mata kuliah yang akan diambil sesuai dengan beban sks yang dapat diambil dan memvalidasi RS; dan (c) memonitor dan mengevaluasi perkembangan studi mahasiswa.  Oleh karena itu PA memiliki kewajiban untuk (a) menguasai kurikulum program studi yang diikuti oleh mahasiswa; (b) mengenal situasi akademik jurusan/bagian yang terkait; (c) mengetahui berbagai program kemahasiswaan; (d) menetapkan dan mengumumkan jadwal pembimbingan; (e) melayani mahasiswa bimbingan dengan sebaik-baiknya; (f) melapor kepada ketua atau sekretaris jurusan/bagian bila meninggalkan tugas; dan (g) memiliki catatan hasil pemantauan mahasiswa bimbingan.

Selain beberapa kewajiban sebagaimana dikemukakan di atas dosen PA memiliki wewenang untuk (a) memberi nasihat; (b) memberi peringatan bila mahasiswa melakukan pelanggaran; (c) membantu mengatasi masalah (masalah studi atau pribadi) yang menghambat kelancaran studi; (d) membantu mengatasi kesukaran mahasiswa dalam studi; (e) meneruskan permasalahan mahasiswa yang bukan wewenangnya kepada yang berwenang untukmenangani masalah tersebut; (f) memberi bimbingan bagi mahasiswa dalam memecahkan masalah studi atau masalah pribadi; dan (g) merekomendasikan mahasiswa bimbingan untuk berkonsultasi kepada tim penasihat mahasiswa (TPM) apabila diperlukan.

Tim penasihat mahasiswa dibentuk oleh jurusan/fakultas/Program Pascasarjana/Unila yang terdiri atas kelompok dosen yang memenuhi persyaratan: (a) mempunyai keahlian dalam bimbingan dan konseling dan (b) pernah mengikuti penataran bimbingan dan konseling.  Adapun lingkup tugas TPM sebagai berikut (a) masalah internal yaitu masalah yang timbul dari dalam diri mahasiswa sendiri baik fisik maupun psikis dan (b) masalah eksternal yaitu masalah yang timbul dari luar diri mahasiswa yang dapat mempengaruhi prestasi akademik mahasiswa antara lain masalah ekonomi keluarga, sosial budaya, dan lingkungan kampus.

Jumlah bimbingan per dosen per semester disesuaikan dengan rasio dosen : mahasiswa namun sedapat-dapatnyauntuk menjamin keefektifan pembimbingan, setiap PA program sarjana dan diploma maksimum membimbing 12 mahasiswa sedangkan untuk program pascasarjana maksimum 6 mahasiswa dalam setiap semester.  Jangka waktu pembimbingan (a) setiap mahasiswa mendapat bimbingan sejak pertama terdaftar menjadi mahasiswa sampai lulus; (b) jika PA tidak berada di tempat untuk sementara waktu, maka tugasnya dapat digantikan oleh ketua program studi atau ketua jurusan/bagian atau pembantu dekan I (PD I) atau Direktur; dan (c) jika PA meninggalkan tugas lebih dari 6 bulan, maka tugasnya dialihkan kepada dosen lain dengan surat keputusan dekan terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *